Patroli 24 Jam Satpol PP Kampar Amankan Pelajar Bolos Sekolah

Bangkinang Kota — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan empat pelajar yang kedapatan bolos sekolah saat jam belajar dalam patroli rutin Tim Patroli 24 Jam di wilayah Bangkinang Kota, Selasa pagi.

Keempat pelajar tersebut ditemukan berada di sebuah warung ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan rokok yang diduga dikonsumsi oleh para pelajar.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, menyampaikan bahwa tindakan para pelajar tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Peraturan tersebut mengatur larangan pelajar berada di luar lingkungan sekolah pada jam belajar serta perilaku yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Penindakan ini kami lakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Zulfikar.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kampar membawa para pelajar ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kampar untuk menjalani pembinaan. Selain itu, pihak Satpol PP juga memanggil orang tua serta pihak sekolah guna bersama-sama memberikan pendampingan.

Pembinaan dilakukan langsung oleh Zulfikar di ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta tanggung jawab sebagai pelajar.

Zulfikar mengimbau orang tua dan guru agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama jam sekolah. Ia juga menegaskan Satpol PP Kampar akan terus melaksanakan patroli rutin sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang.(Advertorial)