KAMPAR – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Rizki Ananda, menegaskan proses kompensasi bagi masyarakat terdampak dugaan pencemaran Sungai Tapung tidak boleh berlarut-larut. Ia meminta PT Buana Wira Lestari (PT BWL) segera menyelesaikan tahapan verifikasi dan penyaluran kompensasi kepada warga terdampak.
Pernyataan itu disampaikan Rizki Ananda saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar bersama pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, serta perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026).
Menurut Rizki, masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari Sungai Tapung membutuhkan kepastian atas penyelesaian dampak yang mereka alami, terutama nelayan dan pemilik keramba di sejumlah desa terdampak.
“Kalau memang perusahaan sudah menyatakan siap memberikan kompensasi dan verifikasi awal sudah dilakukan, maka prosesnya jangan sampai berlarut-larut. Masyarakat menunggu kepastian,” kata Rizki.
Ia menilai persoalan Sungai Tapung tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga di sekitar daerah aliran sungai.
Politisi Demokrat itu mengatakan DPRD Kampar akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh haknya secara adil dan transparan.
“Yang paling penting sekarang adalah kejelasan bagi masyarakat. Jangan sampai muncul kesan persoalan ini dibiarkan terlalu lama,” ujarnya.
Selain meminta percepatan kompensasi, Rizki juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pendataan kerugian masyarakat terdampak. Ia meminta perusahaan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat dalam proses verifikasi.
Menurut dia, validitas data diperlukan agar penyaluran kompensasi tidak memicu polemik baru di tengah masyarakat.
“Data harus benar-benar valid supaya tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Semua pihak harus duduk bersama,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rizki turut menyoroti pentingnya pemulihan lingkungan di kawasan Sungai Tapung. Ia meminta PT BWL mematuhi rekomendasi dan sanksi yang telah diberikan DLHK Kampar, termasuk penghentian sementara aktivitas replanting dan isolasi aliran air di sekitar daerah aliran sungai.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas usaha mereka.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Sungai Tapung merupakan sumber kehidupan masyarakat dan harus dijaga bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, DLHK Kampar menyatakan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air Sungai Tapung, meski belum dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari aktivitas PT BWL.
Sementara itu, pihak PT BWL mengaku telah melakukan verifikasi awal terhadap masyarakat terdampak di tiga desa, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo. Perusahaan juga menyatakan siap memberikan kompensasi kepada nelayan dan pemilik keramba yang terdampak.(Adv)






