Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli rutin penegakan peraturan daerah (perda) dengan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum, Senin (4/5/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati muda-mudi yang berduaan di ruang publik dan langsung diminta untuk membubarkan diri.
Patroli yang berlangsung pukul 16.30 hingga 18.00 WIB itu difokuskan di kawasan Tugu Batu Hitam Candika dan Tugu Tungku Tigo Sajoangan. Kedua lokasi tersebut dinilai kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, khususnya pada sore hingga malam hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Yorin Effendi S.STP, MH, mengatakan patroli dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas).
“Dalam patroli tersebut, petugas menemukan muda-mudi yang duduk berduaan bukan muhrim di kawasan Tugu Batu Hitam. Tim kemudian memberikan edukasi dan meminta mereka untuk segera membubarkan diri,” kata Yorin.
Ia menegaskan, pendekatan persuasif dan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap kegiatan penegakan perda. Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga norma dan etika di ruang publik.
Menurut Yorin, patroli rutin akan terus ditingkatkan di titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran ketertiban umum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga perilaku saat berada di ruang publik,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. Situasi terpantau aman dan terkendali hingga patroli berakhir.(Adv)






