Cegah Gangguan Ketertiban, Satpol PP Kampar Intensifkan Patroli Malam

Bangkinang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli malam dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu hingga Minggu (10–11 Januari 2026).

Patroli yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 01.30 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum, antara lain Jalan Lingkar, Lapangan Pelajar, Gerbang Tol Bangkinang, dan Taman Kota.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menegakkan aturan daerah yang berlaku.

“Petugas memberikan teguran lisan serta edukasi kepada masyarakat yang melanggar Perda agar tidak berduaan dan tidak berkeliaran hingga larut malam, serta diminta untuk segera membubarkan diri,” ujar Zulfikar, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, patroli dilaksanakan oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar dengan mengacu pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif masih menjadi prioritas dalam setiap kegiatan penegakan Perda, sehingga masyarakat dapat memahami aturan tanpa harus dilakukan tindakan tegas.

Zulfikar menambahkan, selama patroli berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.

Satpol PP Kampar memastikan patroli rutin akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.(Advertorial)