KAMPAR – menggelar patroli penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Minggu (1/2/2026) malam hingga Senin (2/2/2026) dini hari.
Patroli yang berlangsung pukul 23.00–01.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas), di antaranya Jalan M Yamin, Lapangan Mardeka, serta kawasan seputaran Bangkinang Kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli ini rutin kami lakukan, khususnya pada malam hari, untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Dalam patroli yang dilaksanakan Regu III Mako tersebut, petugas mendapati sepasang muda-mudi masih duduk santai di Lapangan Mardeka saat waktu sudah menunjukkan larut malam. Petugas kemudian memberikan teguran secara lisan dan meminta keduanya segera membubarkan diri.
Menurut Zulfikar, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis. Pasangan tersebut disebut kooperatif dan langsung meninggalkan lokasi usai diberikan imbauan.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan patroli tidak ditemukan kendala berarti. Situasi di wilayah Bangkinang Kota secara umum terpantau aman dan terkendali.
Satpol PP Kampar memastikan kegiatan patroli penegakan perda akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat.(Advertorial)






