BANGKINANG – Satpol PP Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan peraturan daerah pada Senin (2/2/2026) malam hingga Selasa (3/2/2026) dini hari di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar.
Patroli yang berlangsung pukul 22.00–01.30 WIB itu difokuskan di kawasan Bangkinang Kota.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Regu I Mako diterjunkan untuk melakukan pemantauan langsung di lokasi yang dinilai rawan gangguan ketertiban masyarakat, seperti taman kota, lapangan pelajar, dan ruas jalan sekitar pusat aktivitas warga.
Dalam patroli itu, petugas mendapati sejumlah remaja masih berkumpul hingga larut malam.
Mereka kemudian dibubarkan secara persuasif serta diberi imbauan agar kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Patroli ini bersifat preventif sekaligus edukatif. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan daerah,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Selasa (03/02/2026).
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti di lapangan.
Kondisi wilayah terpantau aman dan masyarakat dinilai kooperatif saat diberikan arahan oleh petugas.
Menurut dia, patroli rutin akan terus dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran ketertiban umum, terutama pada jam-jam rawan.
Hasil kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada instansi terkait sebagai bagian dari koordinasi pelaksanaan tugas, termasuk kepada pembina Satpol PP di tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri serta otoritas Satpol PP tingkat Provinsi Riau.(Advertorial)






