KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penegakan peraturan daerah dengan menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Inpres Bangkinang Kota, Senin (16/2/2026).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.
“Kegiatan ini adalah bentuk pelaksanaan . Kami menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas,” ujar Zulfikar.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Regu I Mako Satpol PP Kampar itu berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.45 WIB. Petugas memberikan teguran langsung kepada pedagang dan meminta mereka memindahkan lapak ke lokasi yang telah ditentukan.
Zulfikar menegaskan, pendekatan yang dilakukan petugas di lapangan mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Menurut dia, para pedagang bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti arahan yang diberikan.
“Penertiban dilakukan secara santun. Alhamdulillah para pedagang memahami dan mau menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti dan situasi tetap aman serta kondusif.
Satpol PP Kampar memastikan patroli penegakan perda akan terus digelar secara berkala guna menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(Advertorial)






