Pekanbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Dalam penyerahan tersebut, BPK menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut atas setiap rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Penyerahan LHP digelar di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai 2, Gedung BPK Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat (13/2/2026). Laporan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto P. kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar.
Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Asisten III Syahrizal, Kepala Inspektorat Muhammad Irsyad, Kepala BPKAD Dendi Zulhairi, Plt Sekretaris DPRD Ahmad Fais, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rusdi Hanip, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Helmi, serta Direktur RSUD Bangkinang dr. Imawan Hardiman.
Dalam sambutannya, Binsar menegaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan belanja dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap temuan dan rekomendasi dalam LHP harus segera ditindaklanjuti. Perbaikan administrasi dan kepatuhan belanja menjadi kunci agar pengelolaan anggaran 2025 lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut yang cepat akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta meminimalisir potensi penyimpangan di masa mendatang.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi atas selesainya audit kepatuhan tersebut. Menurutnya, LHP merupakan instrumen evaluasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kami menyambut baik hasil pemeriksaan ini sebagai bentuk pembinaan dari BPK. Setiap catatan akan menjadi prioritas untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menyatakan pihaknya akan menjadikan LHP tersebut sebagai dasar pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Kampar.
“LHP ini menjadi acuan bagi DPRD untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPK terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.(ADV)






