Instruksi Bupati Kampar, 31 Puskesmas Diverifikasi Demi Layanan Berkualitas

KABUPATEN KAMPAR – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menginstruksikan percepatan verifikasi terhadap 31 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) guna memastikan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga.

Instruksi tersebut dijalankan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan dasar, sekaligus memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar dan memiliki legalitas operasional yang masih berlaku.

Sebanyak 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar menjadi sasaran verifikasi, mengingat masa izin operasionalnya akan berakhir secara bersamaan pada 24 Mei 2026.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, Siti Valiani, mengatakan kegiatan verifikasi dilakukan melalui visitasi lapangan oleh tim lintas sektoral.

“Verifikasi ini tidak hanya untuk memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan standar pelayanan minimal terpenuhi, mulai dari sarana, tenaga kesehatan, hingga ketersediaan alat dan obat,” ujar Siti, Kamis (2/4/2026).

Pada tahap awal, tim melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Puskesmas, di antaranya UPT Puskesmas Bangkinang dan UPT Puskesmas Salo.

Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, Meri Oktoviana, menjelaskan bahwa proses verifikasi melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut dia, penilaian dilakukan dengan mengacu pada sejumlah indikator utama, seperti kesesuaian bangunan dengan data ASPAK, kelengkapan alat kesehatan minimal 60 persen, ketersediaan obat esensial, serta kecukupan tenaga medis.

Selain untuk menjaga mutu layanan, verifikasi ini juga berkaitan dengan keberlanjutan kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Legalitas menjadi syarat utama agar Puskesmas tetap bisa melayani peserta BPJS tanpa hambatan,” kata Meri.

Pemerintah Kabupaten Kampar juga melakukan evaluasi terhadap rasio tenaga kesehatan dan beban kerja sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan sekaligus mencegah kelelahan tenaga medis.

Melalui langkah ini, Pemkab Kampar menargetkan seluruh Puskesmas telah memenuhi standar dan memiliki izin operasional aktif sebelum batas waktu yang ditetapkan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.(ADV)