KAMPAR – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menerbitkan surat edaran baru yang mengatur pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Surat Edaran Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja ASN tersebut diteken pada Senin (6/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis digital.
Dalam aturan itu, ASN diperbolehkan menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara pada hari kerja lainnya, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor dengan skema WFO.
“Pengaturan ini kita lakukan untuk meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” kata Ahmad Yuzar, Selasa (7/4/2026).
Meski memberi ruang kerja fleksibel, Pemkab Kampar tetap mewajibkan sejumlah sektor pelayanan publik untuk bekerja penuh dari kantor. Di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum.
Langkah tersebut diambil guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh perubahan pola kerja.
Selain mengatur WFH dan WFO, surat edaran ini juga menekankan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN didorong untuk memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik dalam proses administrasi pemerintahan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. ASN diminta untuk melakukan penghematan penggunaan energi, air, serta bahan bakar minyak (BBM) dalam aktivitas kedinasan.
Pemkab Kampar juga menargetkan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dengan membatasi frekuensi perjalanan serta jumlah peserta kegiatan. Sebagai alternatif, rapat dan kegiatan dinas dianjurkan dilaksanakan secara daring maupun hybrid.
Hasil efisiensi anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berencana menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap Minggu di Kota Bangkinang sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan implementasinya berjalan efektif. Pemkab Kampar berharap penerapan sistem kerja fleksibel ini dapat mendorong terwujudnya birokrasi yang modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(ADV)






