Jakarta Selatan – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan bahwa sampah tidak lagi harus dipandang sebagai persoalan, melainkan potensi sumber energi masa depan. Hal itu disampaikannya usai penandatanganan kerja sama proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Pekanbaru Raya bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Selasa (7/4/2026).
Menurut Ahmad Yuzar, paradigma baru dalam pengelolaan sampah perlu segera diterapkan, seiring meningkatnya volume sampah di kawasan perkotaan. Ia menilai, pendekatan berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi solusi untuk mengubah sampah menjadi energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Selama ini sampah dianggap masalah. Ke depan, kita harus melihatnya sebagai sumber energi yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat,” kata Ahmad Yuzar.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, itu merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pengelolaan sampah dan energi terbarukan.
Ahmad Yuzar menjelaskan, proyek PSEL Pekanbaru Raya dirancang untuk mengurangi volume sampah secara signifikan melalui teknologi pengolahan modern. Selain itu, hasil pengolahan berupa energi listrik diharapkan dapat mendukung kebutuhan energi di wilayah Riau, khususnya kawasan Pekanbaru Raya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam keberhasilan proyek tersebut. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Kolaborasi ini penting agar pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif dan memberikan dampak luas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau SF Haryanto, Wali Kota Pekanbaru, serta Bupati Siak. Kehadiran para kepala daerah ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi di Provinsi Riau.
Proyek PSEL sendiri sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Kebijakan ini menjadi dasar percepatan implementasi proyek serupa di berbagai daerah di Indonesia.
Ahmad Yuzar menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut agar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, melalui proyek ini, kita tidak hanya mampu mengurangi persoalan sampah, tetapi juga menciptakan sumber energi baru yang berkelanjutan,” tutupnya.(ADV)






