Bupati Kampar Pimpin Penyerahan Isbat Nikah dan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

BANGKINANG – Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kampar diwarnai dengan penyerahan hasil sidang isbat nikah dan distribusi bantuan sosial bagi masyarakat. Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyerahkan langsung dokumen hasil isbat nikah sekaligus bantuan dari Baznas Kampar di Aula Balai Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Sabtu (7/2).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam memberikan kepastian hukum atas pernikahan warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki arti penting, tidak hanya secara agama tetapi juga secara hukum. Menurut dia, legalitas pernikahan menjadi dasar dalam pemenuhan hak-hak keperdataan seperti penerbitan akta kelahiran anak, akses pendidikan, layanan kesehatan hingga hak waris.

“Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Pernikahan harus sah secara agama dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Peserta sidang isbat nikah berasal dari enam kecamatan, yakni Siak Hulu, XIII Koto Kampar, Salo, Koto Kampar Hulu, Kampa, dan Tapung Hulu.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Bangkinang yang telah menyelesaikan proses persidangan selama sekitar satu bulan hingga keluarnya putusan. Ia turut berterima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, jajaran KUA, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas sinergi dalam penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan.

Selain penyerahan hasil isbat nikah, dalam kesempatan tersebut Baznas Kampar menyalurkan bantuan kepada lima imam masjid, lima garim, lima anak yatim dan dhuafa, lima penerima bantuan konsumtif, serta satu korban kebakaran di Desa Kumantan.

Ahmad Yuzar berharap momentum Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kampar menjadi penguat komitmen bersama dalam membangun daerah yang religius, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(ADV)