Cegah Pelanggaran Perda, Satpol PP Kampar Lakukan Patroli Wilayah

KAMPAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kampar, Jumat (16/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Patroli yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB tersebut menyasar kawasan Balai Adat, area belakang Kompleks Kantor DPRD Kampar, serta Jalan Lingkar. Kegiatan patroli dilaksanakan oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli penegakan Perda ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Patroli rutin ini bertujuan mencegah pelanggaran Perda sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar ikut menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” ujar Zulfikar.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok muda-mudi yang sedang berada di kawasan Balai Adat. Petugas kemudian memberikan peringatan dan imbauan secara persuasif agar tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga fasilitas umum.

Zulfikar menambahkan, selama kegiatan patroli tidak ditemukan kendala berarti. Situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Ia berharap patroli penegakan Perda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan daerah, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman di Kabupaten Kampar.(Advertorial)