Dishub Kampar Tinjau Taman Kota Bangkinang Usai Laporan Parkir Liar dari Warga

KAMPAR – Laporan dugaan parkir liar di kawasan Taman Kota Bangkinang ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar. Pada Rabu (4/2/2026) malam, sejumlah personel Dishub turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengevaluasi pengelolaan parkir di area tersebut.

Peninjauan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat kepada Bupati Kampar terkait aktivitas parkir yang diduga tidak sesuai aturan.

Kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Kabupaten Kampar.

Rombongan dipimpin Kepala Dishub Kampar Aidil yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur.

Sejumlah petugas tampak melakukan pengecekan di beberapa titik parkir yang berada di sekitar taman kota, khususnya di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkinang dan Jalan M Yamin Bangkinang.

Syukri mengatakan, laporan warga menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena kawasan Taman Kota Bangkinang merupakan ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat, terutama pada malam hari.

“Ada laporan dari masyarakat kepada Bupati Kampar terkait adanya parkir liar di daerah Taman Kota Bangkinang. Maka kami turun untuk melihat langsung kondisi sebenarnya,” ujar Syukri di lokasi.

Berdasarkan hasil pengecekan, Dishub tidak menemukan adanya juru parkir liar. Petugas yang berada di lapangan diketahui merupakan juru parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan ketua parkir dan telah mengantongi kontrak kerja sama dengan Dishub Kampar.

Menurut Syukri, terdapat tiga orang juru parkir resmi yang bertugas di titik parkir tepi jalan umum di kawasan tersebut. Mereka beroperasi sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan Dishub.

“Parkir yang dilaksanakan di daerah Taman Kota ini merupakan parkir tepi jalan umum. Juru parkir yang ada itu resmi, kontrak dengan Dishub, jumlahnya tiga orang,” jelasnya.

Meski tidak ditemukan pelanggaran berupa parkir liar, Dishub tetap melakukan penertiban di area tikungan pertemuan Jalan Ahmad Yani dan Jalan M Yamin.

Lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir karena dinilai rawan mengganggu arus lalu lintas.

Syukri menegaskan bahwa area di tikungan tersebut harus dikosongkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelancaran kendaraan yang melintas.

“Lokasi di tikungan Jalan A Yani–M Yamin sudah ditetapkan sebagai daerah dilarang parkir. Itu harus steril,” tegasnya.

Selain itu, Dishub juga menemukan beberapa kios kopi keliling yang mangkal di sekitar area parkir tepi jalan umum. Keberadaan pedagang tersebut dinilai dapat memicu kepadatan dan mengurangi ruang parkir yang telah ditentukan.

Petugas kemudian memberikan imbauan agar para pedagang tidak menempati area yang telah ditetapkan sebagai lokasi parkir maupun zona larangan parkir.

Dalam kegiatan tersebut, Dishub turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai aturan pengelolaan perparkiran dan pentingnya mematuhi rambu serta ketentuan zona parkir.

Pemerintah daerah, kata Syukri, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan sesuai regulasi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penataan agar parkir di kawasan ini tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” tutupnya.(Advertorial)