Bangkinang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan saat patroli penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kampar, Rabu (4/2/2026) malam.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan sasaran sepanjang Jalan A. Yani hingga kawasan bundaran Taman Kota yang menjadi pusat aktivitas warga pada malam hari.
Patroli dilakukan Regu II Mako bersama unsur Dinas Perhubungan dengan menyisir titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.
Area parkir dan bahu jalan menjadi fokus pengawasan karena kerap dimanfaatkan pedagang untuk berjualan, sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ruang Milik Jalan.
Kedua aturan itu menjadi landasan hukum bagi petugas dalam melakukan tindakan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan fasilitas umum.
Dalam patroli itu, petugas mendapati sejumlah pedagang kopi berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Petugas kemudian memberikan teguran lisan serta meminta pedagang memindahkan lapak dari area parkir maupun bahu jalan.
Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi singkat terkait aturan serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan jika aktivitas tersebut tetap dilakukan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, menyatakan patroli malam merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga ketertiban ruang publik.
Ia menegaskan pendekatan persuasif menjadi langkah utama agar masyarakat memahami aturan tanpa harus dilakukan penindakan lanjutan.
Menurut dia, pelaksanaan patroli berlangsung aman dan kondusif tanpa hambatan. Tidak ditemukan penolakan maupun insiden selama proses penertiban berlangsung.
Satpol PP Kampar memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik strategis.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(Advertorial)






