KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas), Rabu (21/1/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 11.00 WIB tersebut, petugas Regu II Mako menyasar kawasan Jalan A. Rahman Saleh dan Jalan Lingkar. Patroli dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati sejumlah pelajar tengah nongkrong di kedai pada saat jam belajar masih berlangsung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus mencerminkan kurangnya kedisiplinan siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran lisan dan pembinaan secara humanis kepada para pelajar tersebut.
“Anggota memberikan teguran dan edukasi agar para siswa segera kembali ke sekolah. Kami mengedepankan pendekatan persuasif supaya mereka memahami pentingnya disiplin,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, patroli rutin ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan kendala berarti. Patroli berjalan lancar dan situasi terpantau aman.
Satpol PP Kabupaten Kampar memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran Perda.(Advertorial)






