KUHP Baru Jadi Acuan, Satpol PP Kampar Evaluasi Perda Ketertiban Umum

KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mulai menyiapkan penyesuaian sejumlah Peraturan Daerah (Perda) seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar mengatakan pemberlakuan KUHP baru akan membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme penegakan hukum di daerah, terutama Perda yang berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan penerapan sanksi.

“Dengan berlakunya KUHP yang baru nanti, otomatis seluruh produk Perda yang bersentuhan dengan sanksi dan penegakan ketertiban harus disesuaikan,” ujar Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).

Zulfikar menjelaskan, selama ini sejumlah Perda dapat langsung dijadikan dasar penindakan di lapangan. Namun ke depan, ketentuan sanksi maupun prosedur penyelesaian pelanggaran harus diselaraskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kalau sebelumnya Perda bisa langsung menjadi dasar penegakan, ke depan akan lebih banyak menyesuaikan dengan KUHP, baik dari sisi sanksi maupun prosedur penyelesaiannya,” katanya.

Menurut Zulfikar, harmonisasi Perda menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya benturan hukum antara regulasi daerah dan undang-undang. Selain itu, penyesuaian tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi aparat Satpol PP dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan Satpol PP Kampar akan mengawal proses penyesuaian Perda tersebut agar penegakan ketertiban umum tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Saat ini, lanjut Zulfikar, Satpol PP Kampar juga tengah merencanakan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kesiapan regulasi serta teknis penegakan Perda setelah KUHP baru resmi diberlakukan.

“Koordinasi ini penting agar tidak ada keraguan hukum dalam penegakan Perda di lapangan,” pungkasnya.(Advertorial)