Patroli Malam Satpol PP Kampar, Empat Muda-mudi Dibina karena Konsumsi Tuak

BANGKINANG KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar terus mengintensifkan patroli rutin selama 24 jam di wilayah Bangkinang Kota dan sekitarnya. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di ruang publik.

Dalam patroli dini hari yang digelar Tim Reaksi Cepat (TRC) pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mengamankan empat orang muda-mudi yang diduga mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak di Lapangan Merdeka Bangkinang.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si., menegaskan patroli tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Patroli rutin 24 jam ini akan terus kami lakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda,” kata Zulfikar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kampar, Rahmat Fajri, SSTP., M.Si., memerintahkan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, bersama anggota untuk melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan empat orang yang diamankan terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Perempuan berinisial AP diketahui tidak memiliki identitas diri dan telah berulang kali terjaring razia Satpol PP Kampar.

Berdasarkan ketentuan Perda Trantibum, AP dikenakan sanksi administratif serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Sementara itu, tiga laki-laki lainnya diberikan pembinaan dan dipulangkan setelah dijemput orang tua masing-masing dan menandatangani surat pernyataan.

Zulfikar menegaskan, selain penindakan, Satpol PP Kampar juga mengedepankan pembinaan sebagai langkah preventif, khususnya bagi generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan daerah dan menjaga ketertiban di ruang publik,” ujarnya.(Advertorial)