Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat seiring penguatan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di lapangan.
Hal itu disampaikan Plt. Kasatpol PP Kampar, Yorin Effendi, usai menghadiri Forum Perangkat Daerah (FGD) Tahun 2026 di Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Kegiatan tersebut membahas penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Satpol PP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2027.
“Dengan pengawasan yang lebih intensif dan penegakan perda yang konsisten, kami optimistis PAD bisa meningkat,” kata Yorin.
Dalam forum yang dibuka oleh Kepala Satpol PP Provinsi Riau, drg. Sadono Mulyanto itu, Yorin menekankan pentingnya peran Satpol PP sebagai garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Menurutnya, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara maksimal. Oleh karena itu, Satpol PP Kampar akan memperkuat pengawasan di sejumlah sektor yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD.
Sektor tersebut meliputi pedagang kaki lima (PKL) yang belum memiliki izin, pelaku usaha yang belum membayar pajak dan retribusi, hingga keberadaan usaha ilegal serta bangunan tanpa izin.
“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk memastikan seluruh potensi PAD dapat terdata dan terealisasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Kampar juga akan meningkatkan intensitas patroli serta operasi penertiban di lapangan guna meminimalisir pelanggaran yang berdampak pada kebocoran pendapatan daerah.
Namun demikian, Yorin menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif. Pihaknya juga mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Edukasi kepada masyarakat penting agar kesadaran untuk patuh terhadap aturan, termasuk kewajiban pajak dan retribusi, semakin meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam mendukung optimalisasi PAD. Kolaborasi lintas sektor dinilai mampu memperkuat proses penagihan retribusi serta penertiban objek pajak.
Yorin juga menilai bahwa penguatan pengawasan dan penegakan perda akan berdampak pada terciptanya iklim usaha yang lebih tertib dan kondusif. Hal ini diharapkan dapat mendorong masuknya investasi serta meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah.
“Ketika aturan ditegakkan secara konsisten, kepercayaan pelaku usaha akan meningkat. Ini tentu berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Melalui hasil FGD tersebut, Satpol PP Kampar berkomitmen menyusun langkah strategis yang lebih terarah guna mengoptimalkan potensi PAD serta mendukung kemandirian fiskal daerah ke depan.(ADV)






