Kabupaten Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengingatkan para pelaku usaha warung makan dan kedai kopi untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari selama bulan suci Ramadan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah warung yang tetap melayani pembeli di siang hari, terutama di wilayah Kecamatan Salo.
Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha guna menjaga ketertiban selama Ramadan.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari,” kata Zulfikar, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, pengawasan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP terkait aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan selama Ramadan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik, termasuk di Jalan M. Yamin, Desa Salo Timur dan Desa Salo. Dalam kegiatan tersebut, beberapa warung makan dan kedai kopi didatangi untuk diberikan imbauan dan teguran.
Zulfikar menjelaskan, langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut mengatur agar pelaku usaha menyesuaikan operasional selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kampar juga melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum selama Ramadan, sekaligus mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.(ADV)






