Ranperda TJSLBU dan Pajak Daerah Dibahas dalam Paripurna DPRD Kampar

Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus (pansus) terkait dua rancangan peraturan daerah (ranperda).

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).

Paripurna membahas laporan hasil finalisasi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta laporan pansus Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, para asisten, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan dua ranperda hingga siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Ahmad Yuzar, penetapan peraturan daerah tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kampar dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan daerah. Melalui regulasi yang tepat, pemerintah daerah dapat mendorong pembangunan serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi yang adil dan proporsional,” ujar Ahmad Yuzar.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha disusun mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Sementara Ranperda tentang perubahan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Ahmad Yuzar berharap penetapan dua peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.

Ia juga menekankan bahwa penetapan peraturan daerah bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan implementasi. Oleh karena itu, perangkat daerah terkait diminta segera menindaklanjuti melalui penyusunan peraturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan pelaksanaan secara berkelanjutan.

“Semoga peraturan daerah yang ditetapkan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kampar,” kata Ahmad Yuzar.(Advertorial)