BANGKINANG KOTA – Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar menggelar operasi penertiban kedai remang-remang di wilayah Kecamatan Bangkinang, Rabu (21/1/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras serta perangkat karaoke.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama unsur TNI dan Polri. Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar Zulfikar, S.Ag, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Rahmat Fajri, SSTP, M.Si mengatakan, sasaran operasi adalah kedai remang-remang yang berada di Desa Suka Mulia dan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 92 botol minuman keras dengan berbagai merek, antara lain Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Baeksoju, Bir Bintang, dan Newport, serta dua ember tuak. Selain itu, dua unit sound system yang digunakan untuk karaoke juga turut diamankan.
Zulfikar menegaskan, pemilik warung berinisial VM telah diberikan teguran keras dan diminta untuk segera menutup serta menghentikan aktivitas usahanya karena terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah.
Menurutnya, keberadaan kedai remang-remang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
“Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar peraturan daerah demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Operasi penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah secara konsisten.(Advertorial)






