Bangkinang Kota, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan reklame, banner, dan baliho tanpa izin yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon di sepanjang jalan protokol Bangkinang Kota, Selasa (6/1/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan tersebut dijalankan atas arahan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si. Adapun di lapangan, operasi dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP., M.Si., didampingi Kasi Penyidik serta Kasi Hubungan Antar Lembaga.
Rahmat Fajri menilai, pemasangan reklame dengan cara dipaku di batang pohon tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi merusak jaringan vital pohon.
“Paku yang menancap pada batang pohon dapat merusak jaringan kambium. Dalam jangka panjang, ini bisa mengganggu pertumbuhan pohon, bahkan menyebabkan pohon mati. Karena itu kami langsung melakukan pembongkaran,” kata Rahmat di sela penertiban, Selasa.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menurunkan dan menyita 56 lembar banner dan baliho sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Kampar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran pemilik dan kelengkapan izin.
Zulfikar menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik reklame yang terbukti memasang banner atau baliho tanpa izin dan merusak ruang publik.
“Kami tidak mentolerir pemasangan reklame ilegal, apalagi yang merusak pohon dan fasilitas umum. Pemiliknya akan kami panggil dan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulfikar.
Penertiban ini turut melibatkan dukungan personel BKO TNI dan Polri guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Operasi berlangsung sekitar dua jam di beberapa titik jalan utama kota tanpa adanya perlawanan di lapangan.
Satpol PP Kampar juga menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan reklame serta tidak lagi menggunakan pohon sebagai media pemasangan spanduk.
“Kami mengajak semua pihak untuk lebih tertib. Pemasangan reklame harus sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala,” tutup Zulfikar.(Advertorial)






