Kampar – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar melaksanakan patroli penegakan peraturan daerah pada Selasa (3/2/2026) malam hingga Rabu (4/2/2026) dini hari.
Kegiatan berlangsung pukul 22.00–02.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.
Pelaksana tugas Kasatpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sasaran kegiatan meliputi area taman kota, lapangan pelajar, kawasan jalan tol, serta titik keramaian di wilayah Bangkinang Kota.
Menurut dia, selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan edukasi kepada muda-mudi yang masih berkumpul hingga larut malam agar segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Langkah ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan pencegahan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).
Ia menambahkan, kegiatan patroli berjalan lancar tanpa kendala menonjol. Pihaknya memastikan patroli rutin akan terus digelar guna menjaga kondisi tetap kondusif di wilayah Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kampar.(Advertorial)






