KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka Bangkinang, Kamis (5/2/2026).
Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai berjualan tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kabupaten Kampar diterjunkan sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB untuk melakukan patroli dan penertiban.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan langkah tersebut diambil guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan pedagang mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Zulfikar dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, petugas memberikan teguran dan imbauan secara persuasif kepada pedagang agar menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah.
Pendekatan humanis, kata dia, menjadi prioritas dalam setiap kegiatan penegakan perda.
Menurut Zulfikar, selama kegiatan berlangsung situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif tanpa kendala berarti. Para pedagang yang diberikan teguran juga bersikap kooperatif.
Satpol PP Kabupaten Kampar, lanjut dia, akan terus mengintensifkan patroli rutin di sejumlah titik strategis untuk memastikan terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.(Advertorial)






