KAMPAR – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali bergerak. Di tengah laporan keresahan warga soal dugaan aktivitas yang melanggar ketertiban umum, aparat gabungan menggelar razia warung remang-remang di Kecamatan Tapung, Jumat (14/2/2026) tengah malam. Hasilnya, empat perempuan dan seorang pemilik warung diamankan untuk diperiksa.
Razia tersebut menyasar sebuah warung di tepi Jalan Raya Petapahan–Kandis, Desa Gading Sari, yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai lokasi aktivitas yang dinilai tak sesuai peruntukan usaha. Operasi dilakukan Tim Yustisi yang melibatkan personel Satpol PP Kampar, Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI, dan BKO Polri.
Saat petugas tiba di lokasi, empat perempuan berinisial AS, EH, RJ, dan SZ ditemukan berada di dalam warung tersebut. Pemilik warung berinisial SF juga turut diamankan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, menyebut razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus langkah preventif menjelang Ramadan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah. Apalagi menjelang Ramadan, kami ingin memastikan kondisi wilayah tetap aman dan tertib,” ujar Zulfikar, Sabtu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik warung diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam surat tersebut, SF berkomitmen mengalihfungsikan warungnya hanya sebagai tempat penjualan minuman ringan dan makanan.
Ia juga menyatakan tidak akan lagi menyediakan pemandu karaoke maupun minuman beralkohol di tempat usahanya. Satpol PP menegaskan komitmen itu akan diawasi secara berkala.
Razia tak hanya menyasar warung remang-remang. Pada malam yang sama, petugas gabungan juga memeriksa dua tempat hiburan karaoke di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Namun, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Zulfikar menegaskan pendekatan yang dilakukan pihaknya tetap mengedepankan pembinaan. Namun, ia memastikan tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran serupa kembali ditemukan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara humanis, tetapi tegas. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Razia menjelang Ramadan menjadi agenda rutin pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang dinilai meresahkan lingkungan.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman tanpa gangguan aktivitas yang melanggar aturan.(Advertorial)






