Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar meninjau lokasi tambang Galian C di Dusun Pulau Empat, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Selasa (10/2/2026). Peninjauan dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan pengairan persawahan.
Tim Yustisi yang turun ke lokasi terdiri dari Satpol PP bersama unsur Bawah Kendali Operasi (BKO) Polri dan TNI. Kegiatan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar SAg MSi yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda Rahmat Fahri SSTP MSi. Di lapangan, tim dikoordinasikan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Zulhendri SE.
Setibanya di lokasi, petugas tidak lagi menemukan aktivitas penambangan. Namun, tiga unit alat berat jenis ekskavator masih terlihat berada di area tambang. Sejumlah warga turut menyaksikan kedatangan petugas, termasuk Apen yang disebut sebagai pengawas kegiatan.
Apen menyampaikan bahwa tambang tersebut milik seorang bernama Rade yang berdomisili di Pekanbaru. Menurut dia, usaha Galian C tersebut baru berjalan sekitar satu minggu.
“Baru sekitar satu minggu beroperasi,” ujar Apen.
Zulhendri mengatakan, peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Warga menyebut aktivitas tambang yang berdekatan dengan area persawahan telah menyebabkan pengairan dan irigasi menjadi kering.
“Ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut, karena menyangkut kepentingan petani dan potensi dampak lingkungan,” kata Zulhendri.
Ia menambahkan, pihaknya meminta agar pemilik usaha hadir di Kantor Satpol PP Kampar Bidang Penegakan Perda untuk memberikan klarifikasi sekaligus membahas kelanjutan aktivitas tambang tersebut.
Peninjauan tersebut juga disaksikan Kepala Desa Empat Balai, Abdi Syukri. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP menegaskan akan memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Advertorial)






