Sering Kumpul Bukan Muhrim, Satpol-PP Kampar Sampaikan Informasi Larangan Perda dan Perkada

KAMPAR – Sering kumpul duduk-duduk bukan muhrim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar menyampaikan informasi larangan tentang peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 8 tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin (12/05/2025).

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kampar Arizon yang menyebut bahwa personilnya mengabarkan informasi itu saat melaksanakan patroli sore rutin yang dimulai pukul 16.30 Wib s.d 18:30 Wib di sekitar jalan Ahmad Yani sampai jalan Lingkar Bangkinang.

“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat antara lain kepada pedagang, pasangan muda-mudi dan larangan tindakan kriminalitas lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Satpol-PP Kampar akan melaksanakan penertiban terhadap pelaku usaha dan pengunjung dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum

Kemudian, Satpol-PP PP Kampar melakukan juga melaksanakan himbauan tegas terhadap pasangan muda mudi yang bukan muhkrim terlebih diruang publik.

“Selain itu, petugas Satpol-PP Kampar juga melakukan pengecekan terhadap bangunan kosong yg ada di kota Bangkinang, dan pengecekan balai adat kota bangkinang,” paparnya.

Menurut Arizon, program patroli 24 jam yang dilakukan personilnya dalam bentuk mewujudkan Kampar yang nyaman, aman dan kondusif dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Masyarakat juga bisa memberikan informasi mengenai ketertiban umum melalui call center dan sosial media kami,” ajaknya.(***)