KAMPAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di Bangkinang, Riau, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan selama bulan Ramadhan, khususnya larangan makan di tempat pada siang hari.
Sidak yang digelar pada Senin (9/3/2026) itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait masih adanya warung makan yang beroperasi pada siang hari. Tim Satpol PP menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penjualan makanan, termasuk kawasan Taman Kota Bangkinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya warung yang tetap buka, namun tidak ditemukan aktivitas makan di tempat.
“Kami menemukan beberapa warung yang buka siang hari, tetapi tidak ada pengunjung yang makan di lokasi. Pemilik warung mengaku hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau diantar,” kata Zulfikar.
Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan peringatan tegas kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan selama Ramadhan, termasuk tidak menyediakan layanan makan di tempat pada siang hari.
Petugas juga meminta pemilik warung untuk menertibkan fasilitas seperti meja dan kursi guna mencegah potensi pelanggaran. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Selain warung makan, tim juga menindaklanjuti laporan adanya praktik penjualan nasi bungkus secara cash on delivery (COD) di area ruang publik. Namun, saat petugas tiba di lokasi yang dimaksud, pihak yang diduga melakukan transaksi tidak lagi berada di tempat.
Pengawasan turut diperluas ke sejumlah titik keramaian, termasuk di kawasan Taman Tungku Tigo Sajoangan. Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama pelajar, agar tidak makan, minum, maupun merokok secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan.
Zulfikar menegaskan, kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala sepanjang bulan Ramadhan. Ia menyebut pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, namun penindakan tegas akan diberlakukan jika pelanggaran terus ditemukan.
“Jika masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta surat edaran pemerintah daerah terkait pengaturan jam operasional warung makan selama Ramadhan.
Satpol PP Kampar juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Pemerintah daerah berharap suasana Ramadhan di Kampar tetap berlangsung tertib, aman, dan kondusif.(ADV)






