Tertibkan Ketertiban Umum, Satpol PP Kampar Patroli di Jalan Ahmad Yani

Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Rabu (14/1/2026). Dalam patroli tersebut, petugas memberikan teguran kepada pedagang kopi yang berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Ahmad Yani.

Patroli yang berlangsung sejak pukul 09.15 hingga 11.30 WIB itu dilaksanakan oleh Regu III Mako Satpol PP Kabupaten Kampar. Kegiatan ini mengacu pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan penegakan Perda dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Petugas melakukan penelusuran, pendataan, serta memberikan teguran secara lisan kepada pedagang kopi yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan,” ujar Zulfikar, Rabu.

Menurutnya, penggunaan fasilitas umum tidak sesuai peruntukan dapat mengganggu ketertiban serta keselamatan masyarakat. Karena itu, patroli dilakukan untuk memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Para pedagang dinilai kooperatif dan memahami imbauan yang disampaikan petugas.

Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan patroli rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah tersebut.(Advertorial)