Wacana Hak Angket Menguat di DPRD Kampar, Soroti Polemik PSN Bupati Ahmad Yuzar

Bangkinang – Wacana penggunaan hak angket kembali mencuat di DPRD Kabupaten Kampar, seiring sorotan publik terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Bupati Ahmad Yuzar.

Salah satu isu yang disorot adalah polemik pembatalan Program Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya telah masuk dalam anggaran pemerintah pusat.

Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Golkar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, mengatakan peluang penggunaan hak angket tetap terbuka jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau kebijakan yang tidak sesuai aturan.

“DPRD punya tiga hak utama, yaitu hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat. Hak ini bisa digunakan jika ada keresahan masyarakat atau dugaan kebijakan yang tak sesuai aturan,” kata Min Amir, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah Kampar Hambali, di Bangkinang, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, hak angket tak bisa diputuskan sepihak. Komisi hanya berwenang mengusulkan, sementara keputusan final harus melalui mekanisme kelembagaan DPRD, termasuk dukungan fraksi-fraksi dan diputuskan dalam rapat paripurna.

“Pimpinan dewan juga tak bisa langsung memutuskan. Prosesnya harus sesuai undang-undang, diajukan fraksi atau gabungan fraksi, lalu diputus di paripurna,” jelasnya.

Min Amir menekankan, wacana hak angket bukan upaya politisasi, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD demi memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan daerah.

“Tujuannya untuk kepentingan masyarakat, memastikan kebijakan berjalan terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga kini, DPRD Kampar belum mengambil sikap resmi terkait hak angket. Pembahasan masih bergantung pada dinamika internal fraksi dan arahan pimpinan dewan.

DPRD dijadwalkan menggelar rapat lanjutan untuk mengevaluasi kebijakan yang menjadi sorotan. Jika usulan hak angket disetujui dalam paripurna, Kampar berpotensi menggunakan instrumen pengawasan terkuat dalam sistem pemerintahan daerah.(Advertorial)