KAMPAR – Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar menemukan adanya pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) saat melakukan monitoring di Pasar Airtiris, Kecamatan Kampar, Sabtu (17/1/2025). Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi parkir yang melebihi tarif resmi.
Monitoring tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kampar sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan perparkiran di wilayah Kabupaten Kampar.
Dalam kegiatan itu, petugas mendapati juru parkir memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 per kendaraan. Padahal, sesuai Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat seperti sedan dan minibus, serta Rp 3.000 untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil, mengatakan kegiatan monitoring ini merupakan bentuk komitmen Dishub Kampar dalam memastikan pelayanan publik di sektor perparkiran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan pelayanan perparkiran sesuai aturan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Aidil.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan laporan dan masukan terkait dugaan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan pelayanan publik.
Dishub Kampar menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat.(Advertorial)






